MANAJEMEN BENCANA (1)


Sangat banyak perbedaan pengertian bencana yang beredar dikalangan aktivis kebencanaan. Berikut saya tampilkan beberapa pengertian bencana yang umum digunakan.

Menurut undang-undang penanggulangan bencana Republik Indonesia no:24 tahun 2007:

“peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.

Menurut IFRC (international federation of red cross and red crescent societies)

“A disaster is a sudden, calamitous event that seriously disrupts the functioning of a community or society and causes human, material, and economic or environmental losses that exceed the community’s or society’s ability to cope using its own resources. Though often caused by nature, disasters can have human origins.”

Menurut UNISDR (United Nation of International Strategy for Disaster Reduction)

“A serious disruption of the functioning of a community or a society involving widespread human, material, economic or environmental losses and impacts, which exceeds the ability of the affected community or society to cope using its own resources.”

Namun tidak tampak perbedaan yang signifikan dari ketiga definisi tersebut. Namun tiga definisi tersebut bisa saling melengkapi  satu dengan lainnya. Dari ketiga definisi tersebut dapat kita ketahui penyebab nya oleh beberapa faktor seperti faktor alam, faktor non alam, dan faktor sosial. Lalu benang merah lainnya yang bisa kita tarik adalah menyebabkan kehilangan nyawa, kerugian material, ekonomi dan lingkungan dan tidak adanya kemampuan masyarakat untuk menghadapinya.

Pada akhirnya saya mendefinisikan bencana sebagai “ sebuah peristiwa yang disebabkan oleh alam, non alam ataupun konflik sosial yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, rusaknya struktur dan infrastruktur suatu masyarakat dan kerugian ekonomi yang mana tidak adanya kemampuan masyarakat terdampak untuk menanggulanginya.”

Resiko Bencana= (Ancaman+Kerentanan)/Kapasitas

Diatas adalah formula yang umum digunakan untuk mengetahui resiko bencana, namun jangan berharap kita bertemu angka angka dan pada akhirnya mengetahui resiko bencana tersebut dengan angka pula. Karena sejauh yang saya pelajari tentang formula ini. Akan semakin sulit bahkan hanya menjadi perdebatan ketika kita mengunakan angka. Lalu bagaimana menggunakan formula tersebut? Formula tersebut lebih mudah digunakan dengan analisa kita terhadap poin-poin yang ada di dalamnya. Bukan angka angka.

    Ancaman: adalah gejala alam (banjir, gempa bumi dsb) gejala non alam (gagal teknologi, gagal modernisasi dsb), konflik sosial.

    Kerentanan: keadaan struktur, infrastruktur, kondisi ekonomi, dan sosial yang menyebabkan ktidakmampuan menghadapi ancaman

    Kapasitas: kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya yang mereka miliki dalam kesiapan menghadapi ancaman yang akan datang, dan menanggulanginya agar cepat pulih.

Jadi inti dari formula tersebut adalah kombinasi antara ancaman dengan ketidakmampuan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif yang buruk  akan menimbulkan bencana.Sangat banyak perbedaan pengertian bencana yang beredar dikalangan aktivis kebencanaan. Berikut saya tampilkan beberapa pengertian bencana yang umum digunakan.

Menurut undang-undang penanggulangan bencana Republik Indonesia no:24 tahun 2007:

“peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.

Menurut IFRC (international federation of red cross and red crescent societies)

“A disaster is a sudden, calamitous event that seriously disrupts the functioning of a community or society and causes human, material, and economic or environmental losses that exceed the community’s or society’s ability to cope using its own resources. Though often caused by nature, disasters can have human origins.”

Menurut UNISDR (United Nation of International Strategy for Disaster Reduction)

“A serious disruption of the functioning of a community or a society involving widespread human, material, economic or environmental losses and impacts, which exceeds the ability of the affected community or society to cope using its own resources.”

Namun tidak tampak perbedaan yang signifikan dari ketiga definisi tersebut. Namun tiga definisi tersebut bisa saling melengkapi  satu dengan lainnya. Dari ketiga definisi tersebut dapat kita ketahui penyebab nya oleh beberapa faktor seperti faktor alam, faktor non alam, dan faktor sosial. Lalu benang merah lainnya yang bisa kita tarik adalah menyebabkan kehilangan nyawa, kerugian material, ekonomi dan lingkungan dan tidak adanya kemampuan masyarakat untuk menghadapinya.

Pada akhirnya saya mendefinisikan bencana sebagai “ sebuah peristiwa yang disebabkan oleh alam, non alam ataupun konflik sosial yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, rusaknya struktur dan infrastruktur suatu masyarakat dan kerugian ekonomi yang mana tidak adanya kemampuan masyarakat terdampak untuk menanggulanginya.”

Resiko Bencana= (Ancaman+Kerentanan)/Kapasitas

Diatas adalah formula yang umum digunakan untuk mengetahui resiko bencana, namun jangan berharap kita bertemu angka angka dan pada akhirnya mengetahui resiko bencana tersebut dengan angka pula. Karena sejauh yang saya pelajari tentang formula ini. Akan semakin sulit bahkan hanya menjadi perdebatan ketika kita mengunakan angka. Lalu bagaimana menggunakan formula tersebut? Formula tersebut lebih mudah digunakan dengan analisa kita terhadap poin-poin yang ada di dalamnya. Bukan angka angka.

    Ancaman: adalah gejala alam (banjir, gempa bumi dsb) gejala non alam (gagal teknologi, gagal modernisasi dsb), konflik sosial.

    Kerentanan: keadaan struktur, infrastruktur, kondisi ekonomi, dan sosial yang menyebabkan ktidakmampuan menghadapi ancaman

    Kapasitas: kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya yang mereka miliki dalam kesiapan menghadapi ancaman yang akan datang, dan menanggulanginya agar cepat pulih.

Jadi inti dari formula tersebut adalah kombinasi antara ancaman dengan ketidakmampuan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif yang buruk  akan menimbulkan bencana.